FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Mashuri Effendie, sebagai pejabat sementara menggantikan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
"Kalau pengganti, ya, karena ada wakil 'kan, sementara wakil," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4).
Berdasarkan laman resmi PN Jaksel, Mashuri Effendie saat ini menjabat Wakil Ketua PN dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/C). Ia akan menjalankan tugas-tugas pimpinan menggantikan MAN hingga ada keputusan lebih lanjut.
“Jadi, pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas,” ujar Yanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam perkara suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan ontslag atau lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa MAN, saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua advokat berinisial MS dan AR, guna mengatur putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi.
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4) malam.
Uang tersebut disebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan MAN.
Putusan ontslag yang dipermasalahkan tersebut diputus oleh majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Atas dugaan perbuatannya, MAN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. (*)