Narkoba Menggila di Makassar! Polisi Sikat 90 Tersangka

  • Bagikan
Para pelaku saat ditampilkan di hadapan awak media (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu belum genap dua bulan, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang mengejutkan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes, Senin (14/4/2025), membeberkan hasil pengungkapan sejak Maret hingga pertengahan April.

Ia didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara serta Kasi Humas AKP Wahidudin.

Dikatakan Arya, pada periode tersebut, sedikitnya terdapat 59 laporan yang dikantongi pihaknya dengan total tersangka 90 orang.

"Sementara barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," kata Arya kepada awak media.

Arya bilang, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (6/4/2025), di Jalan Pengayoman, Makassar.

Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial RS, HB, dan NR, dengan barang bukti sabu seberat 3,32 kilogram.

Sebelumnya, pada Rabu, 5 Maret 2025, aparat juga melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan AP Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III.

Dua tersangka berinisial RAS dan MRS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram. Tak hanya sabu, petugas juga menyita ganja dari beberapa tersangka.

Di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar dan Jalan Macanda, Gowa, pada 24 Maret 2025, tiga pelaku yang masing-masing berinisial AHR, AR, dan FB diamankan dengan ganja seberat 1 kilogram.

Sementara itu, di Jalan Tamalanrea, pada 11 Maret 2025, seorang tersangka berinisial AH ditangkap dengan ganja 500 gram. "Jadi total khusus sabu ada 8 Kg," Arya menuturkan.

Ia menyebut, dari seluruh pengungkapan ini, diperkirakan telah menyelamatkan 42.000 orang dari bahaya narkoba, dengan perhitungan bahwa 1 gram bisa dikonsumsi oleh 5 pengguna.

"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp12 miliar lebih," jelas mantan Kapolres Metro Depok ini di hadapan awak media.

Dijelaskan Arya, sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Namun, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus memburu bandar besar yang berada di balik jaringan tersebut.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan