Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Guntur Romli Bongkar Jejak Hakim Djuyamto yang Tersangka Kasus Suap

  • Bagikan
Guntur Romli (YouTube Cokro TV)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Mohammad Guntur Ramli mengungkapkan pandangannya terkait penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Melalui akun media sosialnya di X @GunRomli, Guntur menyatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya diterima berdasarkan fakta hukum yang ada, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Namun, Guntur menilai penolakan itu terjadi karena dipimpin oleh hakim Djuyamto yang ia tuding tunduk pada kekuatan uang dan intervensi pihak tertentu.

"Karma itu nyata. Harusnya permohonan Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu diterima berdasarkan kekuatan fakta hukum, keterangan saksi & ahli, tapi karena dipimpin hakim Djuyamto yang tunduk pada kekuatan duit & intervensi hakim MA berinisial Y, Prapid Mas Hasto tidak diterima. Kini Djuyamto ditangkap karena menerima suap 7,5 miliar”, dikutip @GunRomli Senin (14/4/2025).

Ia menekankan bahwa penolakan permohonan praperadilan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ada dan hanya dipengaruhi oleh praktik suap dan intervensi yang tidak transparan.

Penangkapan hakim Djuyamto baru-baru ini terkait dugaan suap sebesar 7,5 miliar rupiah kembali mengundang sorotan tajam terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.

Guntur Ramli menutup pernyataannya dengan ungkapan Satyam Eva Jayate, yang berarti "Hanya kebenaran yang akan menang," menegaskan bahwa dalam proses hukum yang adil, kebenaran seharusnya yang menjadi pemenang, bukan kekuatan uang atau intervensi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan