FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menghimbau masyarakat agar beralih dari kartu SIM fisik ke e-SIM.
Hal ini dicanangkan setelah banyaknya laporan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masuk ke Komdigi, juga dengan maraknya aksi penipuan, phising, dan aktivitas judi online.
Kementerian memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.
"Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap akan dan nyaman," ujar Meutya Hafid, dikutip Senin, (14/4/2025).
Meutya Hafid juga menjelaskan landasan sehingga gagasan ini kemudian dikembangkan dan akan diterapkan di masyarakat.
"Terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital," sambungnya.
Perlu diketahui bahwa, e-SIM merupakan salah satu pengembangan terbaru dari kartu SIM tradisional yang kini tertanam secara digital dalam perangkat.
Dengan adanya inovasi dalam dunia teknologi, pengguna ponsel tidak harus mengganti kartu SIM secara fisik untuk menikmati berbagai layanan seluler.
Sementara, disisi lain banyak yang mempertanyakan terkait keamanan dari penggunaan SIM berbasis Elektronik yang akan diberlakukan.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebut bahwa secara teknis e-SIM memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan SIM fisik.
Namun, keamanan tersebut hanya optimal jika didukung oleh kedisiplinan dari operator dan pemilik ponsel.
Alfons Tanujaya, juga menjelaskan bahwa, proses migrasi dari kartu Sim fisik ke e-SIM perlu dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga uang berwenang mengatur industri ponsel.
Menurutnya, langkah ini penting agar penerapan e-SIM bisa diperluas, khususnya untuk ponsel dengan harga terjangkau.
Dengan hasil yang terjangkau oleh pakar keamanan dan Vaksincom tersebut, ikut mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan e-SIM pada layanan kartu prabayar.
(Besse Arma/Fajar)