Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," ujarnya.
Utang Negara Rp7.000 Triliun
Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali," tegasnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.
Sekolah Asal Jokowi
Salah satu alat bukti yang akan dibawa TIPU UGM untuk menggugat Jokowi dan tiga pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo adalah temuan teman satu angkatan Jokowi. Taufiq mengklaim ijazah teman satu angkatan Jokowi bukan SMAN 6 Solo, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM).
Lantas, mengapa SMAN 6 Solo ikut terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini? Taufik menjelaskan, hal itu lantaran SMAN 6 Solo juga sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut.
"Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA 6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPM, tidak mungkin SMA 6. Karena sampai tahun 1986 itu SMA negerinya masih lima," tutur Taufiq.