Jokowi Bakal Tanggung Utang Negara Rp7.000 Triliun Jika Kalah Gugatan Ijazah Palsu

  • Bagikan

KPU Dituding Lemah Verifikasi

Pihak penggugat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi juga mengajukan KPU Kota Solo sebagai tergugat karena dinilai lemah melakukan verifikasi pencalonan kepala daerah. “KPU harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada yang namanya foto copy yang dilegalisir," kata dia.

Untuk pihak UGM, Taufiq menjelaskan perguruan tinggi itu digugat karena membuat sebuah kenaifan. "Dari sejak saya sekolah, SD, SMP, SMA, S1, S2, S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah itu ditahan atau diarsipkan di sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan ijazah seseorang itu hanya satu. Jika ijazah hilang, ia mengatakan maka diterbitkanlah surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI. Sehingga menurut dia, tidak akan pernah ada dua ijazah.

PN Solo Tunjuk Majelis Hakim

Gugatan kelompok yang mengatasnamakan TIPU UGM telah diterima oleh PN Solo. Menurut Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto, PN Kota Solo telah menerima gugatan dengan Perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025.

PN Kota Solo juga sudah menunjuk Majelis Hakim untuk menangani atau mengadili perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Hakim Putu Gede Hariadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota.

Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025.

Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum

Banyaknya gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi membuat pihak Jokowi juga bereaksi. Jokowi pernah menyampaikan saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan