FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Syukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan. Proyek tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp75,9 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Syukron menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik bidang pidana khusus.
Dia langsung dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Syukron ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa dalam proyek pengelolaan sampah yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa Syukron diduga telah bekerja sama secara ilegal dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), demi meloloskan PT EPP sebagai pelaksana proyek.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ujar Rangga dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Namun, berdasarkan penyidikan, PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan proyek tersebut sebagaimana mestinya. Pelaksanaan proyek bahkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013.
Dari hasil penelusuran penyidik, diketahui bahwa proyek tidak dijalankan langsung oleh PT EPP, melainkan dialihkan kepada sejumlah perusahaan lain.
“Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” jelas Rangga.
Meskipun tidak melakukan pekerjaan secara langsung, PT EPP tetap menerima pembayaran dari negara dengan nilai lebih dari Rp75 miliar. Dana tersebut diduga cair dalam rangka pelaksanaan proyek yang tidak dijalankan sesuai perjanjian.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat Syukron dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Wahyuni/Fajar)