Terjadi Lagi, Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Saat Mandi

  • Bagikan

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU TNI No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan