FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar perselingkuhan model Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal semakin memanas. Ridwan Kamil sendiri telah memutuskan menempuh jalur hukum.
Atas laporan itu, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan Ridwan Kamil atau RK terhadap Lisa Mariana atas pencemaran nama baik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4).
Trunoyudo menjelaskan proses pendalaman laporan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.
Adapun pada hari ini, seorang selebgram bernama Ayu Aulia mendatangi Bareskrim Polri. Dia mengatakan diperiksa sebagai saksi terkait laporan Ridwan Kamil.
Ayu tidak membeberkan bukti-bukti apa saja yang dibawa.
Kendati demikian, dia memastikan telah memberikan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik. “(Saya ditanya) 30 pertanyaan. Yang pasti, tentang apa yang Pak RK (Ridwan Kamil) sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan,” katanya.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2, Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana),” katanya.
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, telah mengajukan secara langsung laporan tersebut pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah seorang wanita bernama Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengeklaim sedang mengandung anaknya. Terkait kabar tersebut, Ridwan Kamil telah membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa Mariana.
Ridwan Kamil mengeklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan. Dia juga mengaku tidak memahami alasan di balik munculnya kembali isu tersebut. Namun, diamemastikan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini.
"Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan," katanya. (fajar)