Pembahasan RUU KUHAP, YLBHI: Libatkan Rakyat Dalam Setiap Tahapan

  • Bagikan
Ilustrasi palu sidang

Dengan demikian, keputusan penundaan gelaran sidang guna mempertimbangkan singkatnya masa persidangan III pada tahun sidang 2024-2025.

Alasan sementara yakni, masa sidang kali ini hanya 25 hari aktif. Adapun pembahasan RUU idealnya membutuhkan durasi paling lama hingga dua bulan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menuturkan, bahwa Komisi III DPR akan memanfaatkan waktu menuju masa sidang berikutnya juga digunakan sebagai waktu untuk menampung aspirasi masyarakat.

"Satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat sehubungan dengan KUHAP," lanjutnya

Penjelasan tersebut mendapat respons dari beberapa lembaga pegiat hukum, salah satunya yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) .

Berikut tanggapan YLBHI soal klaim Komisi III DPR bahwa pembentukan RUU KUHAP paling partisipatif.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan RUU KUHAP seharusnya dimulai dari awal. Ia menilai revisi KUHAP kurang partisipatif bahkan sejak proses perumusannya.

“Tiba-tiba saja sudah jadi drafnya di awal. Padahal seharusnya pelibatan masyarakat, pelibatan ahli, pelibatan aktivis, itu harus lebih luas lagi dari awal,” ujar Isnur

Menurutnya, dalam setiap proses yang dilakukan di semua tahapan pembentukan undang-undang memang selayaknya melibatkan partisipasi dari rakyat.

Keterlibatan yang dimaksud ialah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangannya.

Isnur kemudian mengingatkan Komisi III DPR bahwa keterlibatan masyarakat itu harus yang bermakna dan bukan hanya di satu tahapan saja.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan