Pembahasan RUU KUHAP, YLBHI: Libatkan Rakyat Dalam Setiap Tahapan

  • Bagikan
Ilustrasi palu sidang

“Harusnya libatkan lebih dalam lagi, lebih luas lagi, dan lebih banyak orang-orang yang berkepentingan, termasuk korban. Kita harus mendengarkan korban dan pihak-pihak yang pernah mengalami bagaimana kejamnya proses penyidikan pidana, dugaan proses penyiksaan dan lain-lain,” tutur Isnur.

Mewakili pihak YLBHI, Isnur meminta agar kiranya Komisi III DPR lebih terbuka dan tidak tergesa-gesa dalam pembentukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ini.

“Kami mendorong Komisi III DPR untuk mengundang atau melibatkan ahli lebih luas lagi, seperti ahli hukum acara pidana, viktimologi, kriminologi, dan semua lebih luas lagi,” tutupnya.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan