Aneh… Sejumlah Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Babi, PBNU: Harus Dicari Siapa yang Salah

  • Bagikan
Ilustrasi halal (Foto: Istimewa)

Tujuh produk yang mengandung zat babi tetapi bersertifikat halal itu adalah Corniche Fluffy Jelly (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422. Kemudian Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422.

Produk berikutnya adalah ChompChomp Car Mallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821. Lalu ChompChomp Flower Mallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Selanjutnya ChompChomp Mini Marshmallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Berikutnya Hakiki Gelatin (ID00410001345360922). Dan yang terakhir adalah Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina) (ID00410000476551022).

Seluruh sertifikat halal itu adalah Halal Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Fouder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan respons atas temuan itu. "Sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal,yakni UU Mo 33 th 2014 dan PP No 48 tahun 2024 ditegakan," katanya pada Senin (21/4). Dia mengatakan upaya Low inforcement atau penegakan hukum menjadi sesuatu yang amat penting.

"Hukum halal harus ditegakkan," tandasnya. Kalau masih kuran memberikan efek jera, bisa dikombinasikan dengan pasal tindak pidana penipuan. Sebagaimana yang diatur oleh KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen.

"Masyarakat konsumen khususnya komsumen Muslim dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yg beredar di masyarakat," katanya. Sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal, pasca temuan itu, tetap mengandung unsur babi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan