"Untuk keperluan ini, pihak Dishub Provinsi dan Kabupaten Mojokerto akan melengkapi jalur ini sarana dan prasarana kelengkapan jalan, seperti, guide drill dan rambu-rambu himbauan maupun larangan," terangnya.
Selama masa pembukaan secara terbatas jalur ini, lanjut Kalaksa BPBD Jatim, Tim PU Bina Marga dan Tahura R Soerjo akan melanjutkan finalisasi pengerjaan TPT dan trap bambu.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus pun mendukung rencana pembukaan secara terbatas jalur longsor ini.
Menurutnya, jika memang secara kelayakan jalur ini telah memungkinkan untuk dibuka, maka kami mendukung keputusan itu, namun dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan keamanan penggunaan jalan.
Baginya, penutupan jalur longsor di kawasan Pacet - Cangar ini juga berdampak secara ekonomi bagi warga Mojokerto dan Kota Batu.
Karenanya, jika jalur ini dibuka secara terbatas, setidaknya keputusan ini akan bisa menormalisasi ekonomi masyarakat di dua daerah ini.
"Sebab, jalur ini merupakan akses utama petani sayur, baik dari Kota Batu maupun Kabupaten Mojokerto. Termasuk masyarakat Sendi Pacet," ujarnya.
Sementara itu, selain melakukan rapat evaluasi, dalam kesempatan ini, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Anggota Komisi E DPRD Jatim dan sejumlah perwakilan OPD juga melakukan peninjauan irigasi terbuka yang berada di atas mahkota longsoran.
Jalur irigasi sepanjang 50 meter ini, rencananya, akan diubah menjadi sistem irigasi tertutup dengan menggunakan pipa berdiameter 16 dim dari BPBD Jatim.
Sedianya, kegiatan pipanisasi ini nanti akan dilaksanakan Tim BPBD Jatim bersama Tahura R Soerjo dengan melibatkan masyarakat setempat.