Rini juga menyampaikan bahwa pembangunan gedung kantor dan hunian bagi ASN di wilayah IKN masih terus disesuaikan dan ditargetkan selesai pada akhir 2025.
Penundaan resmi dikomunikasikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang dikirim ke seluruh instansi pada 24 Januari 2025.
Kebijakan pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan dalam tiga fase. Tahap pertama akan fokus pada unit kerja yang mendukung langsung kegiatan Presiden dan Wakil Presiden. Fase kedua melibatkan ASN hasil seleksi CPNS 2024 dan ASN yang dimutasi dari wilayah Kalimantan Timur.
“Pemindahan ASN pada prioritas pertama adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN,” jelas Rini.
Tahap ketiga dirancang untuk mengimplementasikan konsep smart government secara simultan di IKN dan Jakarta. Proses ini akan berlangsung bertahap hingga seluruh ASN yang ditargetkan dapat dipindahkan.
Menteri Rini juga mengungkapkan bahwa tahun 2026 akan menjadi momen evaluasi besar terhadap kebijakan pemindahan ASN ke IKN.
Peninjauan ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan terbaru serta efektivitas pelaksanaan perpindahan dalam struktur pemerintahan baru.
“Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” tegasnya.
Hingga kini, pelaksanaan perpindahan ASN masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Peraturan Presiden sebagai payung hukum utama juga belum ditandatangani. (Wahyuni/Fajar)