FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo akhirnya sampai ke ranah hukum. Jokowi memutuskan memperkarakan tuduhan yang sudah lama berpolemik tersebut.
Upaya Jokowi untuk menempuh jalur hukum dinilai merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Ya itu langkah yang dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara mempunyai posisi yang setara di mata hukum dan itulah norma dalam negara yang demokratis," kata pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurutnya, upaya hukum itu ditempuh Jokowi untuk memulihkan reputasinya sebagai mantan kepala negara. Sebab, Karyono menduga ada tujuan lain dibalik isu ijazah palsu yang menyasar Jokowi.
"Ini efek dari residu kepentingan politik dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo. Mengingat, hatters Pak Jokowi ini memang kerap membidiknya. Setelah pemilu, kelompok ini sepertinya berusaha untuk tetap merawat isu ini dan anehnya, sasaran tembaknya pun tidak berubah yaitu Pak Jokowi," ujar Karyono.
"Bisa jadi tujuannya untuk memisahkan kedekatan Pak Jokowi dengan Presiden Prabowo, bisa juga untuk menciptakan destabilitas politik atau bisa jadi juga ada motif untuk kepentingan politik 2029," sambungnya.
Lebih lanjut, Karyono tak memungkiri residu antar kelompok kepentingan akan saling bertarung untuk mencari peluang politik menuju Pemilu 2029.
"Ya saya menduganya juga begitu. Residu antar kelompok kepentimgan akan terus berlanjut hingga setiap kelompok dapat merasa aman untuk menjajaki peluang politik di Pemilu 2029," cetusnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku siap melaporkan sejumlah pihak yang menuding dirinya memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Niatan untuk menempuh jalur hukum setelah kediamannya di Solo, Jawa Tengah, belum lama ini digeruduk massa mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mendesak Jokowi membeberkan keaslian ijazahnya itu.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," tegas Jokowi, beberapa waktu lalu.
Di tengah niatan untuk menempuh jalur hukum, sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan Pemuda Patriot Nusantara membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mereka yang dilaporkan di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. (fajar)