FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa keputusan terkait waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik KPK.
Pemanggilan Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ungkap Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Setyo, dalam setiap penyidikan, terdapat saksi yang diprioritaskan untuk dipanggil terlebih dahulu, dan Ridwan Kamil termasuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil sesuai dengan proses penyidikan.
“Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” tambah Setyo.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, yang di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp222 miliar. (*)