FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Beroperasi sejak dua tahun terakhir, sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Dalam aksinya, para pelaku hanya memerlukan modal sekitar Rp100 ribu untuk membuat STNK palsu, namun bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta perlembar.
Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, mengungkapkan detail modus yang digunakan para tersangka saat ekspos kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
"Pertama pemalsuan data, contohnya dipalsukan datanya (pemilik kendaraan)," ujar Ali Surya menjelaskan tahapan awal dari praktik ilegal tersebut.
Selanjutnya, pelaku juga memalsukan material pendukung STNK seperti hologram yang diperoleh dari platform daring.
"Yang kedua tersangka melakukan pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya tersangka menggunakan stiker, sementara STNK yang asli dia tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas," jelasnya.
Pelaku juga mengubah informasi penting pada STNK seperti nama pemilik, jenis, dan warna kendaraan.
Proses pemalsuan ini dilakukan dengan menggosok data awal menggunakan alat tertentu, kemudian mencetak ulang dengan informasi baru.
"STNK palsu ada bekas kerok artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian," ungkap Ali Surya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat ketika hendak membeli kendaraan bekas, sebab STNK bukanlah dokumen legal yang membuktikan kepemilikan kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual-beli kendaraan STNK bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan adalah BPKB, pastikan dulu kelengkapan dokumen baru transaksi," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, dari hasil operasi ini, tujuh orang berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Ketujuh tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima oleh Mapolda Sulsel.
“Yang pertama laporan polisi Nomor 3, April 2025, ada 3 tersangka, AS, MLD, dan SYR, ada peran masing-masing,” ujar Didik memulai keterangannya saat ekspose kasus, Kamis (24/4/2025).
Dikatakan Didik, AS yang berdomisili di Maros dan bekerja sebagai buruh disebut sebagai dalang dari aksi pemalsuan ini.
Setiap STNK yang dipalsukan dijual dengan harga Rp1 juta per lembar.
Dari tangan para tersangka dalam laporan pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor, tiga lembar STNK palsu, satu laptop, dan satu unit printer.
Pengembangan kasus tersebut membawa penyidik kepada laporan kedua, yakni LP Nomor 4 Tahun 2025, yang kemudian berujung pada penangkapan empat pelaku tambahan.
“Tersangkanya ada empat. Yang pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa, perannya menerima pesanan STNK dan BPKB. Ini harganya 1,8 juta sampai dengan 2,5 juta per lembar,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kombes Didik menerangkan bahwa AR mendapatkan blangko palsu melalui media sosial seperti Facebook atau dari para debt collector.
“Setelah mereka pesan, tulisan akan dihapus dengan dikerok atau diamplas, setelah digosok nanti akan di-print ulang,” tambahnya lagi.
Dalam laporan kedua ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, sejumlah STNK dan BPKB palsu, enam unit sepeda motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh perangkat GPS.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 serta Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Muhsin/fajar)