"Ditahan kan kita harus buktikan ada korban dulu, harus ditetapkan tersangka baru ditahan. Sementara belum bisa ditahan, masih kita dalami dulu. Kalau satu kali 24 jam tidak bisa (menunjukkan korban), terpaksa kita lepaskan dulu," tandasnya.
Didik bilang, saat Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin melakukan penangkapan, mereka tidak melibatkan pihak Kepolisian setempat.
"Tidak ada, kita baru tahu sekarang. Kalau ada korban, segera ke sini, membuat laporan, membawa informasi. Baru kita lakukan penyelidikan," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan bahwa perbuatan para pelaku telah banyak meresahkan masyarakat.
"Mereka adalah sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar," ujar Gatot saat menggelar ekspose kasus di Makodam XIV/Hasanuddin, Jumat (25/4/2025).
Dikatakan Gatot, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/4/2025) kemarin saat pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.
"Diawali adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penipuan dengan mencatut nama pejabat Kodam XIV Hasanuddin," ucapnya.
Gatot menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan para pelaku tersebut sangat merugikan institusi TNI dan masyarakat.
"Berdasarkan laporan terakhir sesuai dengan UU TNI yang berbunyi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," tukasnya.
"Maka personel kami dari Siber dan Timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan tersebut," tambahnya.