Polisi Bakal Bebaskan ‘Passobis’ Jika Tanpa Laporan Korban, Kodam Hasanuddin: Nanti Kita Arahkan Melapor

  • Bagikan
Ilustrasi Passobis. (pixabay)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Saat ada keluhan Polda Sulsel terkait belum adanya laporan dari korban kasus penipuan online alias Passobis, pihak Kodam XIV/Hasanuddin menegaskan bahwa pelapor akan segera datang.

Hal ini ditegaskan Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025) malam.

Dikatakan Gatot, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, mereka mendapatkan laporan dari masyarakat.

Untuk itu, ia akan meminta juga para korban yang dimaksud agar membuat laporan resmi di Polda Sulsel sebelum satu kali 24 jam ke depan.

"Kita ada laporan dari masyarakat itu, nanti kan sisa masyarakatnya kita arahkan melapor ke Polda toh," kata Gatot.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut, pihaknya telah menerima 40 terduga pelaku penipuan online atau dikenal dengan istilah 'Passobis', Jumat (25/4/2025).

"Sementara dibawa ke sini, masih kita lakukan interogasi bersama, ada dari Krimsus, ada dari Kodam," ujar Didik, Jumat malam.

Diceritakan Didik, pihak Kodam XIV/Hasanuddin telah mengamankan 40 terduga pelaku sejak Kamis kemarin. Tercatat hingga saat ini sudah diamankan selama 24 jam.

"Inikan sudah 24 jam, sementara kalau itu kita tuduhkan kasus tipu gelap, penipuan, harus ada korbannya," tambah Didik.

Lanjut Didik, pihaknya saat ini masih berupaya mencari siapa korban dari dugaan kejahatan yang dituduhkan kepada puluhan orang tersebut.

"Kita tanyakan juga kepada pihak Kodam, sampai sekarang belum bisa menunjukkan mana korbannya," sebutnya.

Mengenai terduga pelaku yang disebut mencatut nama salah satu pejabat Kodam XIV/Hasanuddin, Didik mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya mencari korbannya.

"Sementara yang 40 ini, yang mana mencatut, masih kita cari. Kemudian kalau dicatut nama (pejabat) Kodam untuk menipu orang lain, harus ada korbannya. Kita kesulitan, sementara di sana tidak bisa membawa atau menunjukkan korbannya siapa," imbuhnya.

"Kemudian kalau menggunakan nama orang lain dan menipu, nah yang tertipu ini yang mana sekarang? Kalau ada segera kita periksa, membuat laporan," sambung dia.

Mengenai status puluhan terduga pelaku, Didik menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu 24 jam kedepan belum ada korban yang melapor, maka pihaknya tidak akan melakukan penahanan.

"Ditahan kan kita harus buktikan ada korban dulu, harus ditetapkan tersangka baru ditahan. Sementara belum bisa ditahan, masih kita dalami dulu. Kalau satu kali 24 jam tidak bisa (menunjukkan korban), terpaksa kita lepaskan dulu," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan