"Putrinya bahkan mengoreksi dan mengatakan bahwa nama yang tercantum bukan nama bapaknya, seharusnya Prof. Dr. Ir Achmad Sumitro, bukan Soemitro," jelas Roy.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam skripsi tersebut tidak konsisten dengan tanda tangan asli Prof. Ahmad Soemitro.
"Tanda tangan ini terlihat seperti tanda tangan orang yang baru belajar menulis tanda tangan," ungkapnya.
Roy Suryo juga menemukan kejanggalan lainnya, yaitu tidak adanya tanggal pada dokumen skripsi tersebut. Bahkan, pada lembar pengesahan terdapat tulisan
"Dipertahankan di depan Dewan Penguji Tesis," padahal tesis biasanya untuk program S2, bukan S1. "Ini adalah kesalahan fatal, karena lembar pengujian ini seharusnya untuk program S2," tegasnya.
Laporan terhadap Roy Suryo dan tiga rekannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 23 April 2025 dan diajukan oleh Andi Kurniawan, Ketua Pemuda Patriot Nusantara.
Keempat orang yang dilaporkan dalam kasus ini, selain Roy Suryo, adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang mengakibatkan keresahan di masyarakat akibat tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. (Wahyuni/Fajar)