Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita, Tak Tercatat di LHKPN

  • Bagikan
Sejumlah jurnalis mengambil gambar motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sejumlah jurnalis mengambil gambar motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita, tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat.

Motor tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023. KPK menyatakan bahwa penyitaan didasarkan pada kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," ujarnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan