Ipar Jadi Algojo, Pemuda Dihabisi dengan Balok hingga Wajahnya Sulit Dikenali

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi PJU Polrestabes Makassar saat menggelar ekspose. (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lelaki paruh baya berinisial NB (45) di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terlibat penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, NB diringkus di tempat persembunyiannya di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (25/4/2025) kemarin.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial AH (25) tewas dengan mengalami luka parah di bagian wajah.

Yang paling menarik perhatian publik, NB (45) diketahui merupakan ipar korban.

"Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap satu pelaku," ujar Arya saat menggelar ekspose kasus, Sabtu (26/4/2025).

Dituturkan Arya, kasus ini tidak hanya melibatkan NB seorang diri. Pihaknya kini tengah memburu satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

"Total ada dua pelaku, satu lagi sedang dalam pengejaran," sebutnya.

Tambahnya, NB diduga memukul korban secara brutal menggunakan balok kayu, menghantam bagian wajah berulang kali.

"Korban dipukul dengan balok kayu dan mengalami berbagai bentuk kekerasan lainnya, yang mengakibatkan kematian. Dari hasil visum, wajah korban mengalami kehancuran, serta ditemukan luka-luka lain di tubuhnya," Arya menuturkan.

Diceritakan Arya, insiden ini bermula saat korban, yang diduga dalam kondisi mabuk, terlibat pertengkaran dengan ayah kandungnya, RA (50).

Dalam upaya melerai, NB ikut campur namun justru menjadi sasaran amarah korban, hingga dipukul dan dicekik. NB kemudian membalas serangan tersebut.

"Korban saat itu bertikai dengan ayahnya. Menantu ayah korban, dalam hal ini pelaku, mencoba melerai namun justru dipukul oleh korban. Pelaku membalas pukulan dengan balok, dibantu oleh beberapa orang lainnya," beber Arya.

Saat ini, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Untuk diketahui, mayat AH sebelumnya ditemukan di tepi jalan kawasan Jalan Andi Tonton V, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis dini hari (24/4/2025).

Saat ditemukan, korban mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek biru, dengan wajah penuh darah akibat dugaan penganiayaan brutal.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan