Lebih lanjut, dalam dokumen itu disebutkan bahwa Baim Wong menyertakan surat dari Rumah Sakit Kramat 128. Surat tersebut menyatakan bahwa Prof. Dr. Zubairi Djoerban, seorang dokter spesialis penyakit dalam, tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena terikat aturan kerahasiaan medis pasien.
Sementara itu, dua orang saksi dari pihak Baim yakni aktor Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang memberikan keterangan bahwa sebelum menikah, Paula pernah dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Di sisi lain, Paula Verhoeven akhirnya angkat suara mengenai tekanan yang ia hadapi selama satu tahun terakhir. Ia menyampaikan rasa lelah atas berbagai tudingan yang menyerangnya, termasuk dalam proses perceraian.
"Aku sebenarnya sudah capek. Satu tahun, capek. Sampai di titik ini, aku berdoa sama Allah, ya Allah aku enggak tahu lagi cara membela diri, aku sudah pasrahin, ini semua pasti terjadi karena ketetapan-Mu. Aku sudah enggak tahu lagi cara membela diri," ucap Paula dalam podcast Curhat Bang bersama Denny Sumargo.
(Wahyuni/Fajar)