Sementara untuk 37 terduga pelaku yang tidak memenuhi bukti yang dituduhkan, Dedi menegaskan bahwa mereka dilepas atas nama undang-undang (UU).
"Kalau 37 nanti atas nama UU kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," tandasnya.
Alasan lain, di antara para pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda. Dan, dalam kurun waktu 24 jam, baru tiga terduga pelaku yang teridentifikasi.
Atas perbuatan ketiga pelaku, Dedi menegaskan bahwa mereka Pasal UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, mengatur penipuan online melalui pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1). Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 45A ayat (1) memperjelas bahwa pelaku penipuan online dapat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Kita lakukan sesuai KUHP, ada analisa, laporan korban dan adanya kerugian, proses penyelidikan dan penyidikan, jadi bukan semata-mata," kuncinya.
(Muhsin/fajar)