Saat ini, terdapat dua provinsi yang memiliki status sebagai daerah istimewa. Pertama adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu bentuk keistimewaan DIY adalah dalam tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.
Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur kepada DPRD DIY.
Kedua adalah Provinsi Aceh yang keistimewaannya diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun jauh sebelum itu, Aceh mulai menerima status istimewanya pada 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.
Salah satu bentuk keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan pemerintahannya yang berpedoman pada asas ke-Islaman. Aturan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh disebut dengan Qanun Aceh. (Pram/fajar)