FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Bareskrim Polres menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip atas kasus pagar laut di Pesisir Tangerang, Banteng menuai sorotan.
Apalagi, penangguhan penahanan itu mengindikasikan lemahnya proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Arsin Cs, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pagar laut.
Anggota Komisi IV DPR, Riyono mengaku kaget dengan kabar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan bebeberapa tersangka kasus pagar laut di Tangerang memperoleh penangguhan penahanan.
"Saya ingin sampaikan, ya, cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod," kata Riyono dalam keterangan persnya seperti dikutip Minggu (27/4).
Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan menunjukkan perkembangan penanganan kasus pagar laut lemah.
“Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti," lanjut dia.
Riyono mengatakan lemahnya penanganan hukum membuat Komisi IV perlu menanyakan komitmen pemerintah terkait penanganan kasus pagar laut. Terlebih lagi, ujarnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi ke Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja terkait kasus pemasangan pagar laut.
Legislator Fraksi PKS itu menyebut, kedua institusi menyatakan komitmen menuntaskan kasus pagar laut, termasuk pembayaran denda sebesar Rp48 miliar ke pihak yang bersalah. Dia menilai bahwa komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya setelah proses penyelesaian hukum yang mandek.
"Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan,” kata dia.
Riyono juga menyebut Komisi IV ke depan segera berkoordinasi dengan mitra kerja dalam menanyakan perkembangan penanganan kasus pagar laut ini.
“Ini menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka, (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Kamis (24/4). (fajar)