Sikat 40 Terduga Passobis di Sidrap, DPR Peringati TNI: Jangan Langgar Supremasi Hukum

  • Bagikan
Abraham Sridjaja

Didik bilang, para terduga pelaku yang dikembalikan ke keluarganya juga tidak serta-merta dilepas. Mereka tetap wajib lapor di kantor Polisi setempat.

"Jadi 37 yang dikembalikan ini tetap dikenakan wajib lapor," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan