Gibran Didesak Mundur, Eks Wakil Ketum Gerindra: Dalam Sejarah Indonesia Belum Ada Wapres Dipaksa Turun

  • Bagikan
Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diminta menanggalkan jabatannya. Hal itu kini menjadi perbincangan publik.

Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebut belum ada sejarahnya Wapres dipaksa turun dari jabatannya.

“Dalam sejarah Indonesia belum ada Wapres dipaksa turun atau diImpeach tapi sudah 4 Presiden RI dipaksa turun & di Impeach,” kata Arief dikutip dari unggahannya di X, Senin (28/4/2025).

Alih-alih Wapres diturunkan. Di dalam sejarah Indonesia, ia menyebut hanya ada Wapres yang menggantikan presiden.

“Dan yang ada 2 Wapres yang mengantikan Presiden RI,” ujarnya.

Salah satu pihak yang meminta Gibran mundur adalah Forum Purnawirawan TNI. Permintaan itu telah dibahas Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto di Istana Presiden dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Ada satu hal yang memang saya diizinkan untuk menyampaikan kepada saudara sekalian. Ya sehubungan dengan surat usulan atau saran-saran dari Forum Purnawirawan TNI yang isinya 8 poin ya," kata Wiranto.

Wiranto mengungkap Prabowo menghormati pandangan para purnawirawan TNI karena memiliki kedekatan emosional sebagai rekan sealmamater dalam institusi TNI.

Hanya saja, untuk semua tuntutan yang diberikan Presiden Prabowo tidak bisa memberikan jawaban instan terhadap semua tuntutan tersebut.

"Tentunya presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab. Spontan, menjawab tidak bisa, karena beberapa alasan, ya," tuturnya.

Ia mengungkap ada tiga alasan alasan utama mengapa Prabowo belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan tersebut.

Pertama, presiden memerlukan waktu untuk mengkaji substansi dari delapan poin usulan tersebut. Kedua, menurutnya, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan atau trias politica, yang membedakan kewenangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu," sebutnya.
Ketiga, keputusan strategis negara tidak bisa diambil berdasarkan satu sumber atau tekanan kelompok tertentu.

"Selain itu, beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang. Banyak bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan," terangnya.

Berikut ini delapan tuntutan forum purnawirawan TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    (Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan