Dalam Pasal 24 Permenkeu 132/2021, disebutkan bahwa pemberian bantuan sarana/prasarana dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika bantuan dalam bentuk uang, sesuai Pasal 25 ayat (3) Permenkeu 132/2021, maka pemberian sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana.
Penyaluran anggaran lewat skema bantuan juga membuka celah praktik korupsi. Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh bekas Menteri Sosial Juliari Batubara adalah contohnya.
"Dalam pantauan ICW, dana bantuan rawan diselewengkan. Modus terbanyak yaitu laporan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban," jelasnya.
Ketiga, MBG diwarnai ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk.
Ada laporan yang menunjukkan perbedaan penyediaan alat makan antar sekolah. Sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai.
Sementara, sekolah lainnya mendapatkan wadah berbahan plastik tipis dan mengandung bahan kimia berbahaya jika digunakan untuk makanan panas. Hal ini menunjukan tidak adanya standarisasi layanan dalam pelaksanaan MBG.
Lebih jauh, kualitas makanan yang disediakan tidak memenuhi standar gizi minimal. Itu mencakup segi kandungan protein, vitamin, maupun keragaman menu.
Terdapat temuan siswa di sekolah disajikan telur rebus yang tak layak dikonsumsi. Di beberapa sekolah, siswa bahkan membuang makanan karena rasa yang tak sedap.
Keempat, proses pembentukan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tidak transparan. Dalam memenuhi target 3000 SPPI, pendaftaran calon SPPI malah menimbulkan serangkaian masalah, seperti nama calon peserta yang secara tiba-tiba hilang setelah dinyatakan lulus, platform pendaftaran yang tidak informatif dan sering bermasalah, sampai pelaksanaan program SPPI yang sepenuhnya diintervensi oleh militer.