Penderita TBC Tak Mau Berobat Rutin, Eri Cahyadi akan Nonaktifkan NIK Warganya

  • Bagikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya tampaknya menempuh langkah tegas dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit tuberkulosis atau TBC.

Salah satunya adalah dengan melakukan pengobatan secara gratis kepada setiap penderita sampai benar-benar sembuh.

Meski sudah digratiskan, Pemkot Surabaya tampaknya mendeteksi adanya warga yang tidak melakukan pengobatan secara rutin untuk menyembuhkan penyakitnya. Kondisi itu membuat pemerintah mulai geram.

Pemkot Surabaya pun bakal menonaktfikan nomor induk kependudukan (NIK), terhadap pasien TBC yang tidak mau melakukan pengobatan rutin.

Sanksi itu diberikan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tuberkulosis (TBC) di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pengobatan kepada pasien TBC diberikan secara gratis di fasilitas kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan oleh pemkot.

“Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, enggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kami punya datanya sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kami bekukan KTP-nya,” kata Eri, Senin (28/4).

Eri mengingatkan kepada masyarakat, berkaca dari penyakit Covid-19 yang sempat mewabah lima tahun lalu, jika tidak saling menjaga diri satu sama lain, maka TBC bisa menular cepat seperti virus Corona.

“Kita kan harus menjaga diri, tetapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya,” katanya.

Maka dari itu, Eri menyampaikan, agar TBC tidak semakin meluas ke seluruh warga Kota Surabaya, pemkot akan memberikan sanksi sosial. Sanksinya, yakni penonaktifan NIK dan BPJS pasien TBC yang mangkir berobat.

”Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kita bekukan semuanya,” jelasnya.

Politi PDI Perjuangan itu mengatakan sanksi yang diberikan ktu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan jika ada pasien penderita TBC yang tidak mau mengikuti pengobatan yang dilakukan Pemkot Surabaya, maka pembuatan KTP atau NIK beserta BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan.

“Mereka tidak bisa melakukan pengobatan ke unit-unit faskes, akan tetapi kalau mereka mau mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sampai sembuh, maka mereka tidak ada konsekuensi itu,” kata Eddy. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan