Tersangka Perintangan Penyidikan Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, Tian Bahtiar (TB), dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan. Tian diketahui merupakan Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), menyatakan bahwa tersangka Tian memiliki riwayat penyakit jantung.

"Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan," kata Harli.

Menurut Harli, hasil observasi medis menunjukkan Tian harus rutin mengonsumsi obat pengencer darah. "Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," ujarnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, penyidik memutuskan mengalihkan penahanan Tian dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota di Bekasi. Keputusan itu diambil setelah konsultasi dengan tim dokter, observasi medis, serta mempertimbangkan surat permohonan dari kuasa hukum tersangka.

Harli menambahkan bahwa istri tersangka bertindak sebagai penjamin dalam pengalihan status penahanan tersebut. Tian juga dipasangi alat pemantau elektronik untuk memonitor pergerakannya.

Tian Bahtiar merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan beberapa perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung. Dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS), advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen serta advokat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perkara yang menjadi sasaran perintangan meliputi korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut Qohar, terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap dalam putusan lepas perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan tersebut, diketahui bahwa Marcella dan Junaedi meminta Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus.

Sebagai imbalannya, Tian menerima pembayaran sebesar Rp478.500.000,00. "Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," kata Qohar.

Tidak hanya melalui berita, Marcella dan Junaedi juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, podcast, serta talkshow yang bertujuan menyerang citra kejaksaan. Berita mengenai kegiatan tersebut kemudian disebarluaskan oleh Tian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan