12 Kilogram Barang Haram Dimusnahkan, Kombes Pol Arya: Narkoba Musuh Bersama

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memusnahkan narkotika yang berhasil diamankan anggotanya. (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melibatkan BNNP Sulsel, Kodam XIV/Hasanuddin, Kodim 1408, dan Kejari, Polrestabes Makassar memusnahkan 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan mobil Incinerator milik BNNP Sulsel di halaman Mapolrestabes Makassar, Selasa (29/4/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, khusus pemusnahan sabu-sabu seberat 7,5 kilogram setara dengan Rp12 miliar.

"Ada juga ganja, sebanyak 4 kg atau senilai Rp45 juta dan tembakau sintetis sebanyak 500 gram, senilai kurang lebih 7 miliar," ujar Arya kepada awak media.

Dikatakan Arya, dengan pemusnahan yang dilakukan, paling tidak bisa menyelamatkan 62,5 ribu jiwa.

"Sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo bahwa ada beberapa kejahatan yang harus diberangkat, salah satunya adalah narkoba, dan kita menindakkan itu," sebutnya.

Melalui Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, kata Arya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberantas dan memusnahkan narkoba sehingga tidak bisa digunakan lagi.

"Kami selalu berkoordinasi dan bekerjasama baik dengan BNN juga tentu dalam proses penelitian dan pelajari seperti informasi-informasi yang kami dapatkan dari BNN, dari TNI Angkatan Darat, juga Pak Kapendam juga di sini, dari Kodam, yang memberikan banyak sekali informasi terkait dengan masalah narkoba," tukasnya.

Arya bilang, seluruh pihak saling bersinergi dalam membangun lingkungan kota yang bebas dari peredaran barang terlarang.

"Kita bersinergi untuk sama-sama memberantas permasalahan narkoba ini khususnya di Kota Makassar," Arya menuturkan.

Tambahnya, setelah melakukan pemusnahan, ia berharap agar masyarakat tidak lagi terjerumus mengonsumsi narkoba.

"Kami menghimbau kepada masyarakat juga untuk stop menggunakan narkotik karena ini merusak generasi bangsa," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan pada tujuh tempat berbeda.

"Jumlah tersangka sebanyak lima orang," ucap Lulik di tempat yang sama.

Senada dengan Kapolrestabes Makassar, Lulik menegaskan bahwa barang terlarang itu tidak akan bisa lagi disalahgunakan jika sudah dimusnahkan.

"Barang bukti tersebut akan terbakar dan hancur sehingga tidak bisa digunakan kembali," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan