FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang kertas rupiah dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya. Penukaran ini hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2025 mendatang di Kantor Pusat BI.
Terdapat empat jenis pecahan uang kertas yang akan habis masa penukarannya, yaitu:
• Rp 10.000 tahun emisi 1979
• Rp 5.000 tahun emisi 1980
• Rp 1.000 tahun emisi 1980
• Rp 500 tahun emisi 1982
Direktur Eksekutif BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan prosedur yang dilakukan secara berkala oleh BI.
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran,” ujar Ramdan dalam keterangannya Selasa (29/4/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia edar uang serta adanya penggantian dengan uang emisi baru yang telah dilengkapi teknologi keamanan terbaru.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas fisik uang di masyarakat sekaligus meningkatkan keamanannya terhadap risiko pemalsuan.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan tersebut, diimbau segera datang ke Kantor Pusat BI sebelum tenggat waktu berakhir. Setelah tanggal tersebut, uang kertas yang disebutkan tidak lagi dapat ditukarkan dan kehilangan nilai tukarnya.
(Wahyuni/Fajar)