Hadapi Ancaman PHK Massal: Pemerintah Bentuk Satgas Lindungi Pekerja, Efektif?

  • Bagikan
Ilustrasi Pekerja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menangani lonjakan pengangguran yang diperkirakan terjadi akibat eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Langkah ini dinilai strategis oleh sejumlah pihak, termasuk ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira.

Menurut Bhima, pembentukan satgas sangat penting untuk menjamin para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk pesangon. Ia menekankan bahwa kompensasi harus disesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan.

"Satgas ini harus bisa mendata secara akurat siapa saja yang terkena PHK, baik di sektor formal maupun informal. Data ini penting agar proses kompensasi bisa dilakukan secara adil," ujar Bhima dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Celios memperkirakan kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump, dapat berdampak serius terhadap perekonomian global, termasuk di Indonesia. Dampaknya, sekitar 1,2 juta pekerja diperkirakan terancam kehilangan pekerjaan pada tahun ini.

Menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, isu hak pekerja kembali menjadi sorotan. Salah satu yang paling krusial adalah tunggakan pembayaran pesangon oleh perusahaan.

Bhima menyatakan banyak perusahaan gagal memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pesangon bahkan gaji terakhir pekerja. Ia juga menyoroti lemahnya sistem pendataan ketenagakerjaan nasional serta absennya sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar hak buruh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan