Usul Pencopotan Gibran sebagai Wapres, Ubedilah Badrun: Secara Politik Tidak Bisa Diabaikan

  • Bagikan
pengamat politik, Ubedilah Badrun

Dia mengatakan pemakzulan bisa saja direspons oleh DPR dengan dasar konstitusional Pasal 7 B UUD 1945 melalui mekanisme bertahap.

"Jika wapres dimakzulkan, Pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih," ujar Kang Ubed. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan