Dia mengatakan pemakzulan bisa saja direspons oleh DPR dengan dasar konstitusional Pasal 7 B UUD 1945 melalui mekanisme bertahap.
"Jika wapres dimakzulkan, Pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih," ujar Kang Ubed. (fajar)