ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kecuali….

  • Bagikan
Pemprov DKI Jakarta berencana membuka rute baru Transjabodetabek ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi Jakarta telah ketok palu memberlakukan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yakni mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk naik transportasi umum tiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” bunyi keterangan dalam Ingub.

Para pegawai harus mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto saat berangkat dan pulang kerja, kemudian mengirimkannya kepada admin kepegawaian masing-masing melalui media, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Rekapitulasi keikutsertaan ASN dalam program ini harus dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, serta ditembuskan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan: https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap pengurangan polusi, tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” tertulis dalam Ingub tersebut. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan