FAJAR.CO.ID, Jakarta — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyindir jatuhan vonis yang diberikan kepada Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing.
Menurut Purnomo Harahap, hukuman yang diberikan sangatlah tidak sebanding dengan kerugian negara.
Berdasarkan putusan hakim, Sahata divonis 3,5 tahun penjara, sementara telah merugikan negara sebesar Rp38 miliar.
Lewat cuitannya di X @yudiharahap46, ia memberikan perbandingan hukuman kasus, yang menurutnya sangat tidak masuk akal.
"Makin lawak aja hukuman koruptor, gimana ngga kita bandingkan sama maling ayam ya tweps," tulis Yudi, dilansir X Rabu, (30/4/2025).
Unggahan tersebut mendapat perhatian dari warganet, beberapa menyayangkan hukum di Indonesia yang semakin porak-poranda.
"Kalau gini sih mas, saya korupsi aja, dimana lagi cari di wakanda pendapatan 10 M setahun🤣🤣🤣, percaya deh anak gen z jaman skrng mikirnya pasti sama, buat apa jujur di negara culas🤣,"komentar netizen.
"Penista agama hukumannya 10 tahun
curi ayam hukumannya 2 tahun
ganggu istri tetangga lagi bobo hukumannya 1,5 tahun. Koruptor 38 Milyar cuma dihukum 3,5 tahun, dikurangi remisi hari raya, berkelakuan sopan saat sidang dll, realitasnya cuma bisa 2 tahun.
selamat buat koruptor!!," tulis lainnya
"Nama ketua Majelis Hakimnya Rianto Adam Pontoh. Pernah memvonis bebas bebas Soetikno Soedarjo kasus korupsi pengadaan sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia," imbuh netizen
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Rianto.
Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.
(Besse Arma/Fajar)