Jokowi Lapor Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Netizen: Sebagai Tertuduh, Beliau Punya Hak

  • Bagikan
Jokowi memberikan pernyataan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024). ANTARA/Aris Wasita
Mantan Presiden Jokowi . ANTARA/Aris Wasita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mendatangi markas Polda Metro Jaya guna membuat laporan terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.50 WIB didampingi kuasa hukum.

Saat ditanyai awak media, mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak memberikan pernyataan apa pun setibanya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Rizal Fadillah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.

Sebelumnya, pegiat media sosial, Mazzini menyebut Jokowi yang merupakan mantan presiden sebagai tertuduh yang sekarang statusnya sama-sama warga negara memiliki hak merespons balik dan melaporkan kelompok yang menuduhnya lewat jalur hukum yang ada.

Menurutnya, perasaan direpresi dan dibungkam yang dirasakan para penuduh ijazah palsu ini sebenernya tidak perlu ada kalau sejak awal tidak membesarkan masalah ijazah S1 Jokowi.

"Entah apa urgensi dan manfaatnya buat masyarakat, toh pendidikan minimal presiden adalah lulusan SMA, bukan S1, jadi memperdebatkan ijazah itu asli atau gak, pun gak menggugurkan keabsahan Jokowi sebagai presiden 2014-2024," katanya melalui akun X pribadinya @mazzini_gsp.

Penegasan tersebut diungkap Mazzini saat merespon keresahan yang pembungkaman yang dirasakan Dokter Tifa dan kawan-kawan. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan