"Kasusnya bukan narkoba, tetapi berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujar Ronald saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran muncul karena adanya zat tertentu dalam cairan vape yang diamankan dari Jonathan Frizzy dan rekannya. Salah satu zat yang disorot dalam penyelidikan tersebut adalah etomidate, yang merupakan zat anestesi dan tidak termasuk dalam kategori narkotika.
"Jadi di vape itu kan ada cairan-cairannya. Nah, cairan-cairannya itu yang diamankan, dikembangkan," jelasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan bukan narkoba, tidak ada narkoba, tetapi Undang-Undang Kesehatan. Karena diperoleh dari zat namanya etomidate," tutup Kombes Ronald.
(Wahyuni/Fajar)