Putusan MK soal UU ITE, Sufmi Dasco Ahmad Bilang Tetap Perlu Menjaga Lisan

  • Bagikan
Sufmi Dasco -- Foto: tangkapan layar tvrp

MK menyebutkan kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dari situ, penerapan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.

Dengan kata lain, pasal 27A hanya bisa dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada perseorangan, bukan institusi. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan