MK menyebutkan kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dari situ, penerapan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
Dengan kata lain, pasal 27A hanya bisa dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada perseorangan, bukan institusi. (fajar)