Akbar Faizal Kritik Keras UU BUMN 2025, Sebut Negara Dikelola Seperti Properti Pribadi

  • Bagikan
Akbar Faizal

Selanjutnya, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika:

a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

b. Tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi.

c. Memberikan nasihat pencegahan terhadap timbulnya kerugian.

Adapun Pasal 9G menegaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal ini menuai sorotan karena seolah meniadakan status pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara, padahal peran mereka strategis dalam mengelola aset milik negara.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan
Memuat komentar…