Andi Arief: UGM Tak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu di Persidangan

  • Bagikan
Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief.

Perkara ini teregister dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara satu perkara lain yang turut menyeret nama Jokowi terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam gugatan itu, Jokowi duduk sebagai tergugat pertama. Tiga pihak lainnya yang turut digugat adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.

Di sisi lain, upaya hukum juga ditempuh oleh pihak pendukung Jokowi.

Empat orang yang dikenal vokal mempertanyakan keaslian ijazah presiden telah dilaporkan ke polisi.

Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan