FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Perubahan harga ini berlaku di seluruh Indonesia mulai hari ini, Kamis 1 Mei 2025.
Penyesuaian harga BBM Umum ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penurunan harga berlaku untuk BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex.
Di seluruh provinsi pulau Jawa termasuk Jakarta, harga Pertamax turun menjadi Rp12.400 per liter dari sebelumnya Rp12.500. Kemudian harga Pertamax Turbo turun menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp13.500.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan, harga Pertamax kini dijual Rp 12.700 dan Pertamax Turbo Rp 13.600. (Pram/fajar)