Sebanyak 80.000 Kopdes yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia akan disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan dan berkekuatan hukum.
Kegiatan utama dari Kopdes Merah Putih meliputi kegiatan simpan-pinjam yang wajib diikuti koperasi.
Alasan pendirian Kopdes Merah Putih di desa-desa karena Presiden Prabowo Subianto mengaku melihat banyak masyarakat di Indonesia terjebak dalam kegiatan pinjaman online, praktik rentenir, dan bank-bank yang mengenakan bunga tinggi. (*)