Langkah ini diambil Jokowi di tengah memanasnya kembali isu keaslian ijazahnya yang kini bergulir di meja hijau. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Perkara ini teregister dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara satu perkara lain yang turut menyeret nama Jokowi terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam gugatan itu, Jokowi duduk sebagai tergugat pertama. Tiga pihak lainnya yang turut digugat adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Di sisi lain, upaya hukum juga ditempuh oleh pihak pendukung Jokowi.
Empat orang yang dikenal vokal mempertanyakan keaslian ijazah presiden telah dilaporkan ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
(Muhsin/fajar)