FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketidakhadiran Renata Kusmanto saat Fachri Albar kembali ditangkap dalam kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memunculkan tanda tanya publik.
Apalagi, pada kasus serupa di tahun 2018, Renata terlihat setia mendampingi suaminya dari awal hingga akhir proses hukum.
Namun, spekulasi tentang hubungan rumah tangga mereka akhirnya terjawab. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu telah resmi bercerai.
Salinan putusan tersebut tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dibacakan pada 13 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Renata Kusmanto secara verstek, karena Fachri Albar sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.
“Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek,” bunyi putusan tersebut, yang dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Selain menyatakan keduanya resmi bercerai, hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Renata. Dua anak mereka, yaitu River Syech Albar (laki-laki, lahir 21 November 2014) dan Clover Satin Albar (perempuan, lahir 27 April 2016), ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat… berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” lanjut isi putusan.
Selain hak asuh, majelis juga mewajibkan Fachri yang dalam dokumen disebut sebagai Fachry Albar bin Ahmad Albar untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya.
Jumlahnya ditetapkan minimal Rp50 juta per bulan, yang mencakup kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, serta asuransi.
“Menghukum Tergugat… untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000 setiap bulannya,” bunyi lengkap amar putusan itu.
Renata secara resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025.
Sementara itu, Fachri Albar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Saat konferensi pers, polisi mengungkap bahwa Fachri mengaku mengonsumsi narkoba karena tekanan dari kehidupan pribadi dan pekerjaan.
“Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025) lalu. (Wahyuni/Fajar)