Roy Suryo: Saya Nggak Takut!

  • Bagikan
Pakar telematika, Roy Suryo

Yakup menyebutkan ada sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

Adapun pasal yang digunakan yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35.

Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ungkapnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan