Salah satu poin yang menuai sorotan terdapat pada Pasal 16 ayat 1 huruf q.
Dalam draf tersebut, Polri diberi wewenang untuk melakukan tindakan seperti pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses di ruang siber, dengan alasan menjaga keamanan dalam negeri.
(Muhsin/fajar)