RUU Polri Dinilai Berbahaya, Chusnul Chotimah: Sudah Lama Dikritik tapi Masih Dibahas, Kelewatan

  • Bagikan
Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah--

Salah satu poin yang menuai sorotan terdapat pada Pasal 16 ayat 1 huruf q.

Dalam draf tersebut, Polri diberi wewenang untuk melakukan tindakan seperti pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses di ruang siber, dengan alasan menjaga keamanan dalam negeri.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan