Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa jika pengadilan memutuskan bahwa ijazah Jokowi palsu, hal itu tidak akan membuat seluruh keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Jokowi saat menjadi Presiden batal.
"Misalnya, UU Pemilu yang dia buat, pemilunya sudah selesai. Yang menandatangani itu presiden, apakah tidak sah? Yang mengangkat hakim-hakim itu, tanda tangan presiden, hakim MK, hakim MA, apakah putusannya batal semua? Tidak akan, tidak sah," ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, dalam sistem hukum tata negara dan administrasi negara, keputusan yang telah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya.
"Misalnya kita kontrak dengan China, ya sudah, itu sah. Begitu juga dengan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan jika isu ijazah palsu ini sampai pada ranah hukum pidana, maka itu adalah masalah individu yang tidak mempengaruhi integritas negara dan tatanegara Indonesia secara keseluruhan.
"Keputusan-keputusan yang sah dan diambil melalui mekanisme yang benar tidak dapat dibatalkan hanya karena masalah pribadi seorang pejabat," pungkasnya. (fajar)